NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya

sejumlah partai politik disebut telah mencatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota parpol. Segera cek NIK Anda dan laporkan.

NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol Begini Cara Ceknya
Menurut laporan, Sejumlah partai politik disebut-sebut telah mendapatkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak terhitung jumlahnya untuk menetapkan diri sebagai anggota. Apakah Anda khawatir NIK Anda mungkin termasuk di antara yang terdaftar? Untuk melakukan verifikasi, Anda dapat mengunjungi website resmi infopemilu.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat fitur unik pada website ini dengan tujuan agar masyarakat umum dapat memastikan apakah nama dan/atau NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui telah menerima laporan terkait eksploitasi NIK oleh 121 warga sipil yang tercatat sebagai kader partai politik. Selanjutnya, 282 pengawas pemilu direkrut untuk bergabung dalam barisan kader.
Bawaslu melaporkan, sekitar 30 parpol mengeksploitasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan pribadi. Menariknya, identitas mereka juga telah didokumentasikan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, sebanyak 30 partai politik telah menyampaikan laporan yang memuat nama dan/atau NIK perseorangan dari masyarakat dan pengawas yang menyatakan bukan pengurus atau anggota partai politik. Namun, nama mereka tetap terdaftar di akun Sipol," ujar Totok Hariyono, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Berikut Cara Cek Anggota Parpol BeErdasarkan NIK

inilah tahapan pengantar cara pengecekannya:
  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
  3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
  4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika Anda menemukan bahwa nama Anda telah terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu, tidak ada alasan untuk khawatir. KPU telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan menyediakan halaman pengaduan khusus bagi warga yang menemukan nama mereka salah berafiliasi dengan partai politik.

Tahapan Laporan Pengaduan

Lalu, apa yang harus dilakukan apabila NIK Anda dicatut sebagai anggota Parpol. Berikut ini pengantar cara pengaduannya.
  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai anggota partai politik, ikuti langkah-langkah tersebut diatas dengan seksama serta pengantar cara pengaduannya. Sangat penting untuk memantau daftar ini secara teratur untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas Anda.

COMMENTS

Nama

Nasional,1,Pengantar Bisnis,5,Pengantar Gadget,2,Pengantar Politik,3,Pengantar Sehat,3,Pengantar Sport,3,Pengantar Travel,1,
ltr
item
Kata Pengantar | Pengantar Berita Terbaru Hari Ini, Kabar Terkini dan Paling Anyar Hari Ini: NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya
NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya
sejumlah partai politik disebut telah mencatut nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota parpol. Segera cek NIK Anda dan laporkan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfS8MjPVoQyC0QbO-yrVCdiKhRpAQhJEXwFTkl5dcnnEuhi7piGN-ibVBFNvIFNlOXKfvKjih3sLYB3X-K1w7DCTH0pidxHU6jDeOsP5xpvRN03V1d3OUINFC-Txi8iWdY8R5gS3kxQi6oDFrOsB3APJyWic8bm6ybfvjmAEztLueT1-bdtPJMm9VjhVU/s1600/NIK%20Kamu%20Dicatut%20Jadi%20Anggota%20Parpol%20Begini%20Cara%20Ceknya.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfS8MjPVoQyC0QbO-yrVCdiKhRpAQhJEXwFTkl5dcnnEuhi7piGN-ibVBFNvIFNlOXKfvKjih3sLYB3X-K1w7DCTH0pidxHU6jDeOsP5xpvRN03V1d3OUINFC-Txi8iWdY8R5gS3kxQi6oDFrOsB3APJyWic8bm6ybfvjmAEztLueT1-bdtPJMm9VjhVU/s72-c/NIK%20Kamu%20Dicatut%20Jadi%20Anggota%20Parpol%20Begini%20Cara%20Ceknya.webp
Kata Pengantar | Pengantar Berita Terbaru Hari Ini, Kabar Terkini dan Paling Anyar Hari Ini
https://www.katapengantar.com/2023/07/nik-kamu-dicatut-jadi-anggota-parpol.html
https://www.katapengantar.com/
https://www.katapengantar.com/
https://www.katapengantar.com/2023/07/nik-kamu-dicatut-jadi-anggota-parpol.html
true
338875845733766354
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content